info@bankpodi.com

(0628) 97266

0812 6500 8100

Jl. Jamin Ginting Km. 45 Sukamakmur, Sibolangit, Sumatera Utara, Indonesia.

APA ITU "WHISTLEBLOWING" SYSTEM ?

WBS adalah sistem penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

BENTUK PELANGGARAN

Contoh Sebuah pelanggaran yang terjadi seperti benturan kepentingan, penyalahgunaan jabatan/kewenangan, kecurangan (Fraud), pencurian/penggelapan, pelanggaran dalam proses barang dan jasa, korupsi, serta suap/gratifikasi.

KRITERIA PELAPORAN

Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai PT BPR Pijer Podi Kekelengen, anda bisa melaporkannya kepada pihak SKAI PT BPR Pijer Podi Kekelengen.

Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut.

WHAT : Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.

WHO : Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.

WHERE : Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.

WHEN : Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.

HOW : Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).

EVIDENCE : Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

SISTEM PELAPORAN

Sistem pelaporan untuk pegawai dan pihak eksternal dapat menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan bentuk pelanggaran dan memberikan jaminan bahwa mereka / whistle blower akan dilindungi dari pembalasan sebagaimana dalam pasal UU No.31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan pelapor.

SATUAN KERJA AUDIT INTERNAL (SKAI)

Divisi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) yang bertanggung jawab untuk melakukan tugas pemeriksaan internal di PT BPR Pijer Podi Kekelengen.

TATA CARA PELAPORAN PENGADUAN WISTLEBLOWING SISTEM (WBS)

Sebelum melaporkan pengaduan anda di Whistle Blowing System PT BPR Pijer Podi Kekelengen, pastikan terlebih dahulu kelengkapan pengaduan anda apakah telah sesuai dengan kriteria pengaduan yang telah di tentukan yaitu mengandung unsur : 4W + 1H (What, Who, Where, When dan How)

Jika pengaduan tersebut telah memenuhi kriteria yang telah ditentukan, tahap berikutnya adalah mengisi formulir pengaduan (Laporkan Pelanggaran) pada kolom pengaduan yang ada di bawah halaman, setelah itu silahkan mengisi semua data yang diminta secara lengkap dan benar pada formulir pengaduan jika sudah lanjutkan dengan menekan tombol “Kirim Pengaduan”.

Kami akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena PT BPR Pijer Podi Kekelengen hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.

© Copyright 2024 PT BPR Pijer Podi Kekelengen, All Right Reserved

FORM LAPORAN WHISTLEBLOWER.

Bidang yang ditandai dengan * wajib diisi