Prosedur Pengaduan Nasabah

Mekanisme Pengaduan Nasabah

Untuk kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh nasabah, perlu upaya bank dalam memberikan kesempatan kepada nasabah untuk menyampaikan keluhan maupun masalah terkait, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku.

BPR Pijer Podi Kekelengen menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan ataukeluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR PijerPodi Kekelengen

Tatacara pelayanan pengaduan nasabah

  1. Nasabah datang langsung ke Kantor BPR Pijer Podi Kekelengen terdekat atau melalui telpon/WA 082362836644 atau by email pengaduan_nasabah@bankpodi.com
  2. Mengisi form pengaduan yang telah disediakan bank atau download disini.
  3. Petugasakan menindak lanjuti pengaduan nasabah dan menyampaikan penyelesaian pengaduan nasabah melalui telepon, surat, email, atau kunjungan langsung ke alamat nasabah .
  4. Bank melakukan tindak lanjut dan menyelesaikan Pengaduan secara lisan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima.
  5. Penyelesaian pengaduan nasabah secara tertulis, melalui surat dan email selama 10 (sepuluh) hari kerja, jika belum ada penyelesaian maka Bank meminta kepada nasabah untuk memperpanjang jangka waktu penyelesaian pengaduan selama-lamanya 10 (sepuluh) hari kerja.
  6. Jika nasabah sepakat dengan hasil penyelesaian, maka pengaduan nasabah dianggap selesai.
  7. Jika nasabah tidak sepakat dengan hasil penyelesaian yang disampaikan bank, maka nasabah menghubungi bank kembali dengan surat resmi, dimana penyelesaiannya melalui pihak ketiga, yaitu :
  • Mediasi perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui aplikasi APPK OJK,
  • Penyelesaian diluar pengadilan, yaitu melalui LAPSPI (Lembaga Alternatif Penyelesaian   Sengketa Perbankan Indonesia).